Senin, 05 Desember 2011

Perbedaan 3 Undang-Undang-Lengkap


PENDAHULUAN
Sejak proklamasi 17 agustus 1945 sampai saat ini telah berlaku tiga macam Undang-Undang Dasar dalam beberapa periode yaitu:
(1) Periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
(2) Periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
(3) Periode 17 agustus 1950-5 Juli 1959
(4) Periode 5 Juli 1959 (saat ini UUD 1945 telah diamandeman).

Saat RI diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik baru ini belum mempunyai Undang-undang Dasar, sehingga oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 disahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar republik Indonesia. Akan tetapi perubahan peta perpolitikan yang terjadi antara Indonesia dengan Belanda telah membawa dampak yang besar.
Rongrongan Belanda dalam RI masih cukup kuat dengan mencoba mendirikan Negara Sumatera Timur, NIT, Negara Pasundan dll, sejalan dengan usaha untuk meruntuhkan RI terjadilah Agresi I tahun 1947 dan Agresi II 1948 dimana akibat dari itu PBB mengadakan KMB di Den Haag. Dengan disetujuinya hasil-hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tanggal 2 November 1949 di Den Haag, maka terbentuklah Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Lalu di bentuk alat-alat kelengkapan negara yang salah satu faktor pentingnya ialah UUD maka dibuatlah Konstitusi RIS.
Atas desakan yang kuat dari rakyat maka pada tanggal 8 April 1950 dieselenggarakanlah konfrensi segitiga antara Republik Indonesia Serikat, Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur, dimana kedua negara bagian tersebut memberikan mandat kepada Hatta sebagai Perdana Menteri RIS pada tanggal 12 Mei 1950 untuk membentuk negara kesatuan, setelah terbentuk negara kesatuan tersebut pada tanggal 19 Mei 1950 kemudian dirancanglah undang-undang dasar negara kesatuan oleh panitia gabungan dari Republik Indonesia Serikat dengan Republik Indonesia. Pada tanggal 15 Agustus 1950 dengan UU no 7 tahun 1950 ditetapkan perubahan konstitusi RIS menjadi UUDS 1950 berdasarkan pasal 127 a, pasal 190 dan pasal 191 ayat 2 konstitusi RIS.

PERBEDAAN TIGA UNDANG-UNDANG

UUD’45
Sistematika Penulisan UUD
ü  Pembukaan terdiri dari 5 alinea,  disebutkan: “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara yang terbentuk dalam susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada….”.
ü  UUD 1945 terdiri dari XVI bab, 37 pasal, 4 aturan peralihan dan 2 aturan tambahan.

Mengenai Bentuk Negara dan Kedaulatan
ü  Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik
(pasal 1 ayat 1)
ü  Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR
(pasal 1 ayat 2)

Daerah Negara
ü  UUD 1945 tidak menjelaskan dengan terinci mengenai mana saja wilayah Inonesia itu.

Alat Kelengkapan Negara
ü  Alat-alat kelengkapan negara terdiri dari :
1.      Majelis Permusyawaratan Rakyat
2.      Presiden
3.      Dewan Perwakilan Rakyat
4.      Dewan Pertimbangan Agung
5.      Mahkamah Agung
6.      Badan Pemeriksa Keuangan

Penjelasan Alat-alat kelengkapan Negara
ü  MPR
Terdiri atas anggota-anggota DPR, ditambah dengan utusan daerah dan golongan menurut aturan yang ditetapkan UU, putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak, bersidang sedikitnya sekali dalam 5 tahun di ibukota negara dan mentapkan UUD dan GBHN.
ü  Presiden
Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR dengan suara terbanyak (pasal 6 ayat 2). Sebelum memangku jabatan, Presiden dan Wapres bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sunguh-sungguh dihadapan MPR atau DPR (pasal 9). UUD 1945 kedudukan adalah kuat presiden tidak dapat membubarkannya.
ü  Menteri
Tidak ada menteri
ü  Senat
Tidak ada senat dalam alat kelengkapan negara berdasr UUD 1945.
ü  DPR
Susunan DPR ditetapkan dengan Undang-undang (pasal 19 ayat 1).
ü  DPA
Susunan DPA ditetapkan dengan UU, dewan ini berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah.
ü  MA
Susunan keanggotaan tidak dibahas secara rinci, hanya menyebutkan susunan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan UU.
ü  BPK
Suatu badan yang tugasnya lebih banyak dititik beratkan kepada tindakan yang bersifat represif.

Hubungan Luar Negeri
ü  Presiden mengangkat duta dan konsul, presiden menerima duta negara lain.

Konstituante
ü  Tidak ada konstituante, tetapi mengenal MPR yang memiliki fungsi yang hampir sama dengan konstituante
Peyusun
ü  UUD 1945 rancangannya telah disetujui pada tanggal 16 Juli 1945 oleh BPUPK dan formalnya berlaku sejak disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 sampai tanggal 14 Desember 1945.


Agama
ü  Negara berdasrkan atas ketuhanan YME (Pasal 29 ayat 1).
ü  Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Pertahanan Negara
ü  Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara
ü  Presiden dengan persetuajuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
ü  Presiden pemegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL dan AU tidak dijelaskan
Sistem Pemerintahan
ü  Sistem pemerintahan Presidentil.

Pemerintah Daerah
ü  Tidak terperinci karena diatur kembali dengan UU

Undang-Undang
ü  Kekuasan perundang-undangan dilaksanakan antara pemerintah bersama DPR

UUD RIS ‘49
Sistematika Penulisan UUD
o   Mukadimah terdiri dari 4 alinea disebutkan: Kemerdekaan disusun dalam suatu piagam negara yang berbentuk Republik- Federasi (Alinea ke 3).
o   Konstitusi RIS batang tubuh terdiri dari 6 bab dan 197 pasal

Mengenai Bentuk Negara dan Kedaulatan
o   RIS yang merdeka berdaulat ialah suatu negara okum yang demokrasi dan berbentuk federasi. (dalam pasal I ayat 1).
o   Kekuasaan kedaulatan RIS dilakukan bersama antara pemerintah, DPR dan Senat. (dalam pasal I ayat 2).

Daerah Negara
o   RIS meliputi seluruh daerah Indonesia yaitu daerah bersama:
o   Negara Indonesia Timur. Negara Pasundan (termasuk distrik federal Jakarta), Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatera Timur (Asahan Selatan dan labuhan Batu), Negara Sumatera Selatan.
o   Satuan kenegaraan yang tegak sendiri, Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah banjar, Kalimantan tenggara dan Kalimantan Timur (Pasal 2)

Alat Kelengkapan Negara
o   Alat-alat perlengkapan negara dalam Konstitusi RIS terdiri dari :
1.      Presiden,
2.      Menteri-menteri,
3.      Senat,
4.      Dewan Perwakilan Rakyat,
5.      Mahkamah Agung Indonesia
6.      Dewan Pengawas Keuangan

Penjelasan Alat-alat kelengkapan Negara
o   MPR
Dalam konstitusi RIS tidak ada MPR
o   Presiden
Presiden dipilih oleh orang-orang yang dikuasakan oleh pemerintah daerah-daerah bagian (Pasal 69 ayat 2). Presiden sebelum memangku jabatan mengangkat sumpah dihadapan orang-orang yang dikuasakan oleh pemerintah daerah bagian. Dalam Konstitusi RIS 1949 ini antara pemerintah dengan parlemen memiliki kedudukan yang sama-sama kuat dimana pemerintah tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen dan parlemen pula tidak dapat dibubarkan oleh pemerintah.
o   Menteri
Menteri-menteri bersidang dalam dewan menteri yang dipimpin oleh perdana menteri jika berhalangan digantikan oleh menteri yang berkedudukan khusus.
o   Senat
Mewakili daerah-daerah bagian, setiap daerah bagian mempunyai dua anggota senat dan setiap anggota senat mengeluarkan satu suara.
o   DPR
DPR mewakili seluruh rakyat Indonesia dan terdiri dari 150 anggota.
o   DPA
Tidak ada.
o   Mahkamah Agung Indonesia
Susunan dan kekuasaannya diatur dengan Undang-undang federal.
o   DPK
BPK diganti dengan nama Dewan Pengawas keuangan suatu badan yang tugasnya lebih banyak dititik beratkan kepada tindakan yang bersifat mencegah.

Hubungan Luar Negeri
o   Masuk dalam dan memutuskan perjanjian dan persetujuan lain hanya dilakukan oleh presiden dengan kuasa undang-undang federal

Konstituante
o   Konstituante dibentuk dengan jalan memperbesar DPR yang dipilih dan Senat baru yang ditunjuk serta anggota-anggota luar biasa sebanyak jumlah anggota biasa majelis.

Peyusun
o   Konstitusi RIS rancangannya disusun oleh wakil-wakil republik Indonesia dan BFO (pertemuan untuk musyawarah federal)

Agama
o   Dalam RIS tidak disebutkan bahwa negara berdasarkan ketuhanan YME.
o   Tidak ada pasal khusus yang mengatur jaminan bagi tiap penduduk untuk memeluk dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya.

Pertahanan Negara
o   Lebih spesifik disebutkan tentara republik Indonesia serikat bertugas melindungi kepentingan-kepentingan RIS (pasal 180 ayat 1)
o   Pemerintah tidak menyatakan perang melainkan jika itu diizinkan oleh DPR dan Senat.
o   Presiden ialah Panglima tertinggi tentara RIS.
o   Pemerintah jika perlu menaruh tentara dibawah seorang panglima umum, mneteri pertahanan dapat ditunjuk merangkap jabatan itu.

Sistem Pemerintahan
o   Sistem pemerinatahan parlementer.

Pemerintah Daerah
o   Dijelaskan secara rinci mengenai aturan dari negara bagian dari alat kelengkapan, pelaksanaan pemerintahan, hak, kewajiban, administrasi dll.

Undang-Undang
o   Kekuasaan perundang-undangan dilakukan oleh Pemerintah bersama DPR dan Senat


UUDS ‘50
Sistematika Penulisan UUD
·         Mukadimah terdiri dari 4 alinea disebutkan: Kemerdekaan disusun dalam suatu piagam negara yang berbentuk Negara Republik-Kesatuan.( alinea ke4).
·         Batang tubuh UUDS 1950 terdiri dari 6 bab, 146 pasal dan 1 pasal penutup.

Mengenai Bentuk Negara dan Kedaulatan
·         Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara okum yang demokratis dan berbentuk kesatuan. (dalam pasal I ayat 1)
·         Kedaulatan RI berada ditangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama dengan DPR. (dalam pasal I ayat 2)

Daerah Negara
·         Republik Indonesia meliputi seluruh daerah Indonesia (Pasal 2)



Alat Kelengkapan Negara
·         Alat-alat perlengkapan negara dalam UUDS 1950 terdiri dari :
1.      Presiden dan Wakil Presiden,
2.      Menteri-menteri,
3.      Dewan Perwakilan rakyat,
4.      Mahlamah Agung  
5.      Dewan Pengawas Keuangan

Penjelasan Alat-alat kelengkapan Negara
·         MPR
Tidak ada MPR.
·         Presiden
Presiden dan Wapres dipilih menurut aturan yang ditetapkan dengan UU (pasal 45 ayat 3). Presiden sebelum memangku jabatan mengangkat sumpah dihadapan DPR. Pemerintah dapat dijatuhkan oleh presiden (presiden berhak membubarkan DPR dengan syarat dalam waktu 30 hari harus dilakukan pemilihan baru).
·         Menteri
Menteri-menteri bersidang dalam dewan menteri yang dipimpin oleh perdana menteri jika berhalangan digantikan oleh menteri yang ditunjuk oleh dewan menteri.
·         Senat
Dalam alat kelengkapan negara di UUDS 1950 tidak ada senat.
·         DPR
DPR mewakili seluruh rakyat Indonesia dan terdiri sejumlah anggota yang besarnya ditetapkan berdasar atas perhitungan setiap 300.000 jiwa penduduk Indonesia memiliki seorang wakil.
·         DPA
Tidak ada.
·         MA
Susunan dan kekuasaan MA diatur dengan Undang-undang.
·         DPK
BPK diganti dengan nama Dewan Pengawas keuangan suatu badan yang tugasnya lebih banyak dititik beratkan kepada tindakan yang bersifat mencegah.

Hubungan Luar Negeri
·         Masuk dalam dan memutuskan perjanjian dan persetujuan lain, dilakukan oleh presiden hanya dengan kuasa undang-undang

Konstituante
·         Konstituante terdiri dari sejumlah anggota yang besarnya ditetapkan berdasar atas perhitungan setiap 150.000 jiwa penduduk warga negara Indonesia memiliki seorang wakil (pasal 135 ayat 1)

Peyusun
·         UUDS 1950 ini dirancang oleh panitia gabungan antara Republik Indonesia Serikat dengan Republik Indonesia.

Agama
·         Negara berdasarkan ketuhanan Yme (pasal 43 ayat 1)
·         Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing

Pertahanan Negara
·         Angkatan Perang Republik Indonesia bertugas melindungi kepentingan-kepentingan negara RI.
·         Presiden tidak menyatakan perang melainkan jika hal itu diizinkan lebih dulu oleh DPR.
·         Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas APRI.
·         Dalam keadaan perang pemerintah menempatkan AP dibawah seorang panglima besar

Sistem Pemerintahan
·         Sistem pemerintahan parlementer

Pemerintah Daerah
·         Tidak dijelaskan secara rinci hanya disebutkan bahwa tiap-tiap daerah berhak mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan UU
Undang-Undang
·         Kekuasan perundang-undangan dilaksanakan antara pemerintah bersama DPR





















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please give your comment... ^O^