Senin, 05 Desember 2011

Perbedaan 3 Undang-Undang


PENDAHULUAN
Sejak proklamasi 17 agustus 1945 sampai saat ini telah berlaku tiga macam Undang-Undang Dasar dalam beberapa periode yaitu:
(1) Periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
(2) Periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
(3) Periode 17 agustus 1950-5 Juli 1959
(4) Periode 5 Juli 1959 (saat ini UUD 1945 telah diamandeman).

Saat RI diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik baru ini belum mempunyai Undang-undang Dasar, sehingga oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 disahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar republik Indonesia. Akan tetapi perubahan peta perpolitikan yang terjadi antara Indonesia dengan Belanda telah membawa dampak yang besar.
Rongrongan Belanda dalam RI masih cukup kuat dengan mencoba mendirikan Negara Sumatera Timur, NIT, Negara Pasundan dll, sejalan dengan usaha untuk meruntuhkan RI terjadilah Agresi I tahun 1947 dan Agresi II 1948 dimana akibat dari itu PBB mengadakan KMB di Den Haag. Dengan disetujuinya hasil-hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tanggal 2 November 1949 di Den Haag, maka terbentuklah Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Lalu di bentuk alat-alat kelengkapan negara yang salah satu faktor pentingnya ialah UUD maka dibuatlah Konstitusi RIS.
Atas desakan yang kuat dari rakyat maka pada tanggal 8 April 1950 dieselenggarakanlah konfrensi segitiga antara Republik Indonesia Serikat, Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur, dimana kedua negara bagian tersebut memberikan mandat kepada Hatta sebagai Perdana Menteri RIS pada tanggal 12 Mei 1950 untuk membentuk negara kesatuan, setelah terbentuk negara kesatuan tersebut pada tanggal 19 Mei 1950 kemudian dirancanglah undang-undang dasar negara kesatuan oleh panitia gabungan dari Republik Indonesia Serikat dengan Republik Indonesia. Pada tanggal 15 Agustus 1950 dengan UU no 7 tahun 1950 ditetapkan perubahan konstitusi RIS menjadi UUDS 1950 berdasarkan pasal 127 a, pasal 190 dan pasal 191 ayat 2 konstitusi RIS.

PERBEDAAN TIGA UNDANG-UNDANG

UUD’45
Sistematika Penulisan UUD
ü  Pembukaan terdiri dari 5 alinea,  disebutkan: “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara yang terbentuk dalam susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada….”.
ü  UUD 1945 terdiri dari XVI bab, 37 pasal, 4 aturan peralihan dan 2 aturan tambahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please give your comment... ^O^